Umat Merindukan Sistem Pendidikan Islam
Buletin al-Islam Edisi 312
Beberapa minggu terakhir ini sedang ramai diperbincangkan mengenai
banyaknya siswa SMP dan SMA yang nilainya berada di bawah batas
kelulusan Ujian Nasional (UN). Bagi pihak siswa yang tidak lulus hal
itu merupakan pukulan sangat berat karena dapat menghambat masa depan
pendidikannya. Bagi pihak Pemerintah, UN dan batas kelulusannya
merupakan sebuah tuntutan untuk menstandarisasi mutu lulusan sekolah
tingkat menengah dan atas.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) DKI
Jakarta, secara keseluruhan di wilayah DKI Jakarta terdapat 6.906 siswa
(5,8 persen) dari 118.741 siswa SMA dan SMK yang tidak lulus UN pada
tahun ini. Tentu di daerah lain yang kualitas sarana dan prasarana
pendidikannya berada di bawah DKI diperkirakan akan lebih banyak pula
prosentase siswa yang tidak lulus UN.
Akar Permasalahan
Sebenarnya, banyaknya siswa yang tidak lulus UN itu hanyalah salah satu
dari setumpuk permasalahan pendidikan di Indonesia. Memang, sudah
seharusnya Pemerintah memikirkan solusi tepat bagi mereka yang tidak
lulus UN tersebut agar mereka dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang
berikutnya; baik melalui mekanisme ujian ulangan, remedial course, atau
yang lainnya. Namun demikian, solusi semacam itu hanyalah bersifat
parsial, sebab akar permasalahannya sangat kompleks.
Banyaknya siswa yang gagal mencapai batas terendah nilai UN tidak hanya
menggambarkan tingkat kemampuan siswa secara pribadi, tetapi juga
menggambarkan kualitas sistem pendidikan secara keseluruhan. Siswa
tersebut adalah output dari suatu proses sistem pendidikan yang
dijalankan selama ini. Bahkan kalau kita lihat lebih jauh, kualitas
output pendidikan kita saat ini sangat memprihatinkan. Siswa di
kota-kota maupun di desa-desa saat ini sudah akrab dengan tawuran antar
pelajar, seks bebas, narkoba, dan berbagai tindak kriminalitas seperti
pencurian hingga pembunuhan.
Karena itu, tentu sangat tidak tepat kalau Pemerintah hanya bersikukuh
dalam penetapan standar kelulusan siswa dalam UN. Meskipun itu memang
diperlukan sebagai standar mutu lulusan, hal itu belum menyentuh akar
permasalahan yang sebenarnya. Kalau ingin lulusan sekolah SMP dan SMA
memiliki standar mutu tertentu maka harus dilakukan perubahan yang
mendasar dalam sistem pendidikan. Sistem tersebut menyangkut tiga
komponen yang saling terkait, yaitu: input, proses, dan output. Jelas
tidak logis, kalau dalam suatu sistem, yang distandarisasi hanya
output-nya sementara perbaikan prosesnya tidak.
Sebenarnya, hal yang terpenting dalam sistem pendidikan ini justru
terletak pada prosesnya. Artinya, di sini diperlukan upaya untuk
menciptakan proses yang handal dalam rangka menghasilkan output yang
bermutu tingi. Proses dalam bidang pendidikan yang harus dicermati
menyangkut dua hal. Pertama: menyangkut kurikulum yang dijalankan.
Kurikulum ini sangat terkait dengan tujuan pendidikan yang hendak
dicapai, artinya kurikulum menggambarkan kualitas lulusan yang akan
dihasilkan.
Apabila dilihat secara obyektif, kurikulum sistem pendidikan di
Indonesia saat ini adalah produk sistem pendidikan yang
sekular-materialistik. Misalnya, pada UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003
disebutkan bahwa jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan,
akademik, profesi, advokasi, keagaman, dan khusus. Dari pasal ini
terlihat jelas adanya dikotomi (pembedaan) pendidikan, yaitu pendidikan
agama dan pendidikan umum. Pada UU Sisdiknas juga ada ketentuan
kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang mewajibkan untuk memuat
sepuluh bidang mata pelajaran dengan pendidikan agama yang tidak
proporsional dan tidak dijadikan landasan bagi bidang pelajaran yang
lainnya.
Pendidikan yang sekular-materialistik ini memang akan mampu
menghasilkan lulusan yang menguasai sains dan teknologi, namun akan
sangat minim dari pengetahuan agama. Padahal pengetahuan agama ini
sangat berpengaruh terhadap pembentukan kepribadian yang unggul.
Akibatnya, sektor-sektor industri, jasa, perdagangan, birokrat, dan
sejenisnya akan diisi oleh orang-orang yang cenderung lemah memegang
syariat agama (baca: Islam).
Kedua: metodologi dalam pengimplementasian kurikulum. Semestinya,
negara tidak hanya berperan dalam membuat kurikulum nasional (kurnas),
tetapi juga memperhatikan berbagai ketersediaan sarana dan prasarana
yang memungkinkan suatu kurikulum bisa berjalan seperti yang
diharapkan. Sarana dan prasarana tersebut menyangkut SDM guru (kualitas
dan kesejahteraan mereka), penyediaan gedung dan sarana akademik yang
memadai, buku-buku pelajaran yang bermutu, dan kelengkapan akademik
lainnya.
Tingginya biaya pendidikan saat ini merupakan problem yang sangat
menghimpit masyarakat. Siswa SMA yang lulus UN akan dihadang oleh
problem berikutnya yang tidak kalah peliknya, yaitu biaya pendidikan di
perguruan tinggi yang terus meroket. Hal ini antara lain akibat dari
kebijakan Pemerintah sendiri yang mengubah beberapa perguruan tinggi
negeri menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN).
Privatisasi dan semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan
publik tentu tidak lepas dari tekanan utang. Sebagaimana telah
diketahui, setiap tahunnya negara menanggung pembayaran beban utang
baik pokok maupun bunganya hampir mencapai 30% dari total APBN. Dengan
kondisi tersebut, penyediaan sarana dan prasarana publik akan menciut
secara tajam. Sebagai contoh real, pada tahun fiskal 2006, 48.70% PPh
dan PPn (Rp 339.02 trilun) yang dibebankan kepada masyarakat ternyata
habis untuk membayar utang Pemerintah. Pembayaran bunga utang (tidak
termasuk cicilan pokok utang) hampir setara dengan total subsidi dalam
APBN 2002-2006. Padahal subsidi ini mencakup subsidi pendidikan,
kesehatan, sarana publik, dan sebagainya. Dana pendidikan terpotong
hingga tinggal 7-8 persen dari yang semestinya, yaitu sebesar 20
persen.
Sistem Pendidikan Islam
Sistem pendidikan Islam pada dasarnya disandarkan pada satu kenyataan
bahwa setiap Muslim wajib menuntut ilmu. Rasulullah saw. bersabda:
«طَلَبُ اْلعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى
كُلِّ مُسْلِمٍ»
Menuntut ilmu wajib atas setiap Muslim. (HR Ibnu Adi dan Baihaqi).
Allah SWT mewajibkan setiap Muslim untuk menuntut ilmu dan membekali
dirinya dengan berbagai macam ilmu yang dibutuhkannya dalam kehidupan.
Karena itu, pendidikan Islam merupakan sesuatu yang terstruktur,
terprogram, dan sistematis. Tujuannya adalah untuk mendidik manusia
agar berkepribadian Islam, menguasai tsaqâfah Islam dan menguasai ilmu
kehidupan (sains dan teknologi) yang memadai agar mereka dapat
mengatasi problem kehidupannya sesuai dengan syariat Islam.
Akidah Islam menjadi dasar kurikulum (mata ajaran dan metode
pengajaran) yang diberlakukan oleh negara. Artinya, akidah Islam harus
dijadikan standar penilaian. Ilmu pengetahuan yang bertentangan dengan
akidah Islam tidak boleh dikembangkan dan diajarkan, kecuali untuk
dijelaskan kesalahannya. Pendidikan dianggap tidak berhasil jika tidak
mampu menghasilkan siswa yang terikat dengan syariat Islam meskipun
mereka menguasai sains dan teknologi.
Kurikulum diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kualitas
sebagai berikut:
Pertama, berkepribadian Islam, yaitu seorang Muslim yang memiliki dua
kompetensi dasar yang fundamental, yaitu pola pikir ('aqliyyah) dan
pola jiwa (nafsiyyah) yang berpijak pada akidah Islam.
Kedua, menguasai tsaqâfah Islam. Islam telah mewajibkan setiap Muslim
untuk menuntut ilmu. Berdasarkan takaran kewajibannya, menurut
al-Ghazali, ilmu dibagi dalam dua kategori, yaitu (a) ilmu yang
termasuk fardhu 'ain (kewajiban individual), artinya wajib dipelajari
setiap Muslim, yaitu: tsaqâfah Islam yang terdiri dari konsepsi, ide,
dan hukum-hukum Islam; bahasa Arab; sirah Nabi saw., Ulumul Quran,
Tahfizh al-Quran, ulumul hadits, ushul fikih, dll.; (b) ilmu yang
dikategorikan fadhu kifayah (kewajiban kolektif); biasanya ilmu-ilmu
yang mencakup sains dan teknologi serta ilmu terapan-keterampilan,
seperti biologi, fisika, kedokteran, pertanian, teknik, dll.
Ketiga, menguasai ilmu kehidupan (IPTEK). Menguasai IPTEK diperlukan
agar umat Islam mampu mencapai kemajuan material sehingga dapat
menjalankan fungsinya sebagai khalifah Allah di muka bumi dengan baik.
Islam menetapkan penguasaan sains sebagai fardlu kifayah, yaitu
ilmu-ilmu yang sangat diperlukan umat, seperti statistika, kedokteran,
kimia, fisika, industri penerbangan, biologi, teknik, dll.
Kurikulum seperti ini diikuti dengan berbagai kebijakan negara yang
ditujukan untuk mencapai tujuan yang telah digariskan. Salah satu
kebijakan penting dalam hal ini adalah tentang biaya pendidikan yang
murah dan bahkan gratis. Dalam hal ini, negara wajib menyediakan
pendidikan murah atau bebas biaya kepada warga negaranya, baik Muslim
maupun non-Muslim, agar mereka bisa menjalankan kewajibannya, yaitu
menuntut ilmu. Rasulullah saw. bersabda:
«اَلإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ
عَنْ رَعِيَتِهِ»
Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai
pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Sepanjang sejarahnya, Kekhilafahan Islam telah melaksanakan amanat
penting Rasulullah ini. Anggaran belanja pendidikan mengambil porsi
yang sangat besar dari porsi anggaran pengeluaran total negara
Khilafah. Pembiayaan tersebut diperoleh dari harta milik umum, seperti
kekayaan alam (bahan tambang, hutan alam, perikanan, dsb). Imam
ad-Damsyiqi telah menceritakan sebuah riwayat dari Wadhiyah bin Atha'
yang menyatakan, bahwa di kota Madinah pernah ada tiga orang guru yang
mengajar anak-anak. Khalifah Umar bin al-Khaththab memberikan gaji
kepada mereka masing-masing sebesar 15 dinar (1 dinar=4,25 gram emas).
Perhatian para Khalifah tidak hanya tertuju pada gaji yang tinggi bagi
pendidik dan pembangunan gedung sekolah, tetapi juga pada pembangunan
berbagai sarana pendidikan seperti perpustakaan, auditorium,
observatorium, dll. Misalnya, telah dibangun sebuah perpustakaan yang
terkenal di Mosul, Irak, oleh Ja'far bin Muhammad (w. 940 M).
Perpustakaan ini merupakan terbesar dan terlengkap di zamannya. Di
samping itu, para Khalifah juga memberikan penghargaan yang sangat
besar terhadap para penulis buku, berupa pemberian imbalan emas seberat
buku yang ditulisnya.
Karena itu, penyelesaian problem pendidikan saat ini harus dilakukan
secara fundamental. Tidak lain dengan melakukan perubahan pada
paradigma pendidikan yang sekular-materialistik menjadi paradigma
Islam, juga dengan melakukan perombakan secara menyeluruh terhadap
paradigma ekonomi Kapitalisme, agar seluruh rakyat dapat menikmati
pendidikan dengan murah namun bermutu tinggi sebagai bagian dari
pelayaan negara kepada rakyatnya. Kebijakan pendidikan seperti ini akan
melahirkan generasi yang berkepribadian tangguh dan berkompetensi
tinggi dengan daya saing yang bertaraf internasional. Wallâhu a'lam.[]
Komentar al-Islam:
Anak-anak Palestina Menitikkan Air Mata Memohon pada Dunia.
(Eramuslim.com, 3/7/06).
Sayang, dunia yang dipimpim oleh AS dengan Kapitalisme globalnya saat
ini tidak akan pernah mau mendengar jerit-tangis kaum Muslim. Hanya
Khalifah dan Khilafah Islamiyah yang dapat membela dan melindunginya.