Gmail Kalender Documents Foto Web selengkapnya »
Grup yang Baru-Baru Ini Dikunjungi | Bantuan | Masuk
Beranda Grup Google -
Pesan dari diskusi Hukum Wanita Karier Dan Tampil dimuka Umum
Grup tempat Anda mengeposkan pesan adalah grup Usenet. Pesan yang diposkan ke grup ini akan membuat alamat email Anda tampak oleh pengguna internet.
Pesan balasan Anda belum terkirim.
Pos akan muncul setelah disetujui oleh moderator
 
Dari:
Kepada:
Cc:
Tindak lanjuti ke:
Tambahkan Cc | Tambahkan Tindak Lanjut ke | Edit Perihal
Perihal:
Validasi:
Untuk maksud verifikasi, ketik karakter yang Anda lihat dalam gambar di bawah atau angka yang Anda dengar dengan mengklik ikon aksesibilitas. Simak dan ketik angka yang Anda dengar
 
ahmad wanto  
Tampilkan profil  
 Opsi lainnya 15 Jan 2007, 15:09
Dari: "ahmad wanto" <a...@eramuslim.com>
Tanggal: Mon, 15 Jan 2007 15:09:01 +0700 (WIT)
Lokal: Sen 15 Jan 2007 15:09
Perihal: Hukum Wanita Karier Dan Tampil dimuka Umum

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil
Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d.

                  Hukum Wanita Karier Dan Tampil dimuka Umum

I. Khilaf Tentang Keluarnya Wanita

Masalah wanita karier memang jadi bahan pertentangan antara pendukung dan
penentangnya. Yang mendukung tentu datang dengan sejumlah dalil serta
argumentasi. Dan yang menentangnya pun tidak kalah kuat dalil serta
argumennya.

A. Pendapat Yang Mendukung Wanita Karier

Khadidjah ra. Adalah Seorang Pebisnis

Rasulullah punya seorang istri yang tidak hanya berdiam diri serta
bersembunyi di dalam kamarnya. Sebaliknya, dia adalah seorang wanita yang
aktif dalam dunia bisnis. Bahkan sebelum beliau menikahinya, beliau pernah
menjalin kerjasama bisnis ke negeri Syam. Setelah menikahinya, tidak
berarti istrinya itu berhenti dari aktifitasnya.
Bahkan harta hasil jerih payah bisnis Khadijah ra itu amat banyak
menunjang dakwah di masa awal. Di masa itu, belum ada sumber-sumber dana
penunjang dakwah yang bisa diandalkan. Satu-satunya adalah dari kocek
seorang donatur setia yaitu istrinya yang pebisnis kondang.

Tentu tidak bisa dibayangkan kalau sebagai pebisnis, sosok Khadijah adalah
tipe wanita rumahan yang tidak tahu dunia luar. Sebab bila demikian,
bagaimana dia bisa menjalankan bisnisnya itu dengan baik, sementara dia
tidak punya akses informasi sedikit pun di balik tembok rumahnya.

Disini kita bisa paham bahwa seorang istri nabi sekalipun punya kesempatan
untuk keluar rumah mengurus bisnisnya. Bahkan meski telah memiliki anak
sekalipun, sebab sejarah mencatat bahwa Khadijah ra. dikaruniai beberapa
orang anak dari Rasulullah SAW.

Aisyah ra. Tokoh Masyarakat dan Ikut Perang Jamal

Sepeninggal Khadijah, Rasulullah beristrikan Aisyah ra, seorang wanita
cerdas, muda dan cantik yang kiprahnya di tengah masyarakat tidak
diragukan lagi. Posisinya sebagai seorang istri tidak menghalanginya dari
aktif di tengah masyarakat.
Semasa Rasulullah masih hidup, beliau sering kali ikut keluar Madinah ikut
berbagai operasi peperangan. Dan sepeninggal Rasulullah SAW, Aisyah adalah
guru dari para shahabat yang memapu memberikan penjelasan dan keterangan
tentang ajaran Islam.

Bahkan Aisyah ra. pun tidak mau ketinggalan untuk ikut dalam peperangan.
Sehingga perang itu disebut dengan perang unta, karena saat itu Aisyah ra.
naik seekor unta.

Wanita punya hak untuk memiliki harta sendiri

Islam mengakui hak milik seroang wanita atas hartanya. Dari hukum waris,
ada pengakuan bahwa wanita berhak mewarisi harta dari orang tua, kakak,
suami atau anaknya.
Dan ketika dinikahi, haruslah diberikan mahar atau harta sebagai tanda
kehalalannya. Mahar ini untuk selanjutnya menjadi hak milik pribadi wanita
tersebut. Suaminya tidak punya hak atas pemberiannya itu.

Maka wanita bebas mencari harta untuk dirinya, bukan sebagai kewajiban
melainkan sebagai kebolehan atau hak pribadinya. Tidak ada seorang pun
yang berhak untuk menghalangi wanita untuk mendapatkan harta untuk dirinya
sendiri.

Para Wanita Di Masa Rasulullah Keluar Rumah

Tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa para wanita di masa Rasulullah
SAW dikurung di dalam rumah. Sebaliknya, para wanita shahabiyah
diriwayatkan banyak sekali melakukan aktifitas di luar rumah. Baik untuk
urusan dagang, dakwah, silaturrahim, rekreasi bahkan perang sekalipun.
Yang paling jelas dan tidak mungkin ditolak adalah keluarnya para wanita
ke masjid. Sesuatu yang pernah ingin dilarang oleh pihak tertentu, namun
tetap diberikan hak oleh Rasulullah SAW. Sehingga shalat jamaah di masjid
di masa Rasulullah SAW tetap dihadiri oleh jamaah wanita. Maka mereka akan
mendapat pahala shalat jamaah sebagaimana laki-laki meskipun bila tidak
dilakukannya tidak menjadi masalah.

Bahkan Rasulullah menyediakan khusus waktu dimana beliau mengajar para
wanita. Para wanita shahabiyah keluar rumah dan berkumpul untuk belajar
dari Rasulullah SAW.

Sedangkan para dua hari raya Islam yaitu `Iedul Fithri dan `Iedul Adh-ha,
para wanita dianjurkan untuk hadir di tempat shalat (mushalla) meskipun
mereka sedang mendapat haidh. Berkumpul bersama dengan para laki-laki
untuk mendengarkan khutbah dan menghadiri shalat `Ied.

B. Pendapat Yang Menolak Wanita Bekerja

Sedangkan mereka yang cenderung menolak kebolehan wanita bekerja di luar
rumah, juga punya dalil dan argumen yang tidak bisa disepelekan.
Diantaranya adalah :

Dalil Al-Quran

Allah SWT telah berfirman tentang keharusan wanita menetap di dalam rumah,
tidak untuk keluar bepergian kesana kemari, mengisi tempat-tempat
pekerjaan laki-laki, serta menjadi penghibur nafsu syahwat mereka.
Dan hendaklah kamu (para wanita) tetap di rumahmu dan janganlah kamu
berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta`atilah Allah dan Rasul-Nya.
Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai
ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS. Al-ahzab : 33)

Hadits Rasulullah SAW.

Dalam beberapa hadits disebutkan bahwa wanita itu tidak beloh keluar
rumah, sebab akan menjadi fitnah.
Diriwayatkan oleh At-Tirmizy marfu`an bahwa,

"Wanita itu adalah aurat, bila dia keluar rumah, maka syetan menaikinya".

Menurut At-turmuzi hadis ini kedudukannya hasan shahih. Dan secara jelas
disebutkan bahwa ketika seorang wanita keluar rumah, maka syetan akan
menaikinya dan akan menjadi sumber masalah baik bagi dirinya maupun bagi
orang lain.

Jangan Bandingkan Kondisi Di Zaman Rasulullah Dengan Zaman Sekarang
Mereka juga menganggah hampir semua dalil yang menceritakan tentang
keluarnya para wanita di masa Rasululah menjadi tidak relevan di masa
sekarang ini. Sebab kondisi sosialnya sudah jauh berbeda. Para shahabat
yang tinggal di Madinah adalah orang-orang yang suci, bersih dan sangat
menjaga diri dari fitnah. Demikian juga dengan hukum yang berlaku adalah
hukum Islam, dimana hampir tidak ada celah sedikitpun untuk bisa
terjadinya penyelewengan. Maka dalam kondisi yang sedemikan baik itu,
bolehlah para wanita keluar rumah tnapa khawatir terjadi hal yang tidak
diinginkan.
Sedangkan yang terjadi sekarang ini justru sebaliknya. Begitu banyak
kemaksiatan dan godaan yang meraja lela digelar di tengah kita. Maka untuk
masa sekarang ini, membiarkan wanita keluar rumah dan bercampur dengan
laki-laki lebih beresiko dan menjadi sumber kerusakan umat.

Maka sudah selayaknya wanita muslimah yang baik tidak keluar rumah dan
merusak kesucian dirinya dengan kerusakan zaman. Apalagi berjejalan di
kendaraan dengan laki-laki asing, berhimpitan dan bertumpang tindih satu
sama lain tanpa batas.

Dengan memperhatikan dua kutub ini, maka kita perlu mengambil jalan
tengah, antara yang mengharamkan keluarnya wanita dengan yang
menghalalkan. Paling tidak kita mengerti mengapa seseorang mengharamkan
atau menghalalkan. Sehingga kita tidak terjebak dengan salah satu dari dua
sikap ekstrem yang berlebihan.

II. Mengapa Wanita Barat Bekerja Di Luar Rumah ?

Wahbi Sulaiman Ghawaji dalam bukunya Al-Mar`ah Al-Muslimah menyebutkan
latar belakang yang mendukung mengapa para wanita di Barat cenderung untuk
bekerja ke luar rumah. Diantaranya beliau menyebutkan :

Budaya di sana adalah bahwa orang tua tidak memberi nafkah kepada anak
mereka sampai batas usia tertentu. Terutama bila sudah berusia 18 tahun,
maka semua nafkah dan uang pemberian terputus sama sekali. Bahkan sekedar
untuk menumpang tinggal di rumah orang tua pun sering harus membayar uang
tertentu. Bahkan membayar biaya mencuci bayu dan menyetrikanya.
Maka wajarlah para wanita terpaksa harus bekerja apa saja dan hal itu
sudah ditanamkan sejak kecil. Sebab dia tetap harus menyambung hidupnya
saat masih remaja.

Orang Barat mewarisi budaya hedonis dan rancu tentang wanita. Mereka
terbiasa menjadikan wanita sebagai alat dan objek, bukan sebagai manusia
yang punya jiwa dan naluri.
Maka pemandangan sehari-hari di barat adalah wanita yang dijadikan asset
perdagangan baik secara langsung atau tidak langsung. Pertama : wanita
dijadikan tenaga kerja, sebab upahnya lebih murah dibandingkan upah
laki-laki. Kedua : wanita dijadikan media promosi yang muncul hampir di
semua iklan dan dunia advertising. Ketiga : wanita dijadikan objek promosi
dan calon konsumen yang paling royal menghamburkan uang.

Maka pemandangan wanita keluar rumah dan bekerja dalam bidang apa saja
tanpa batas sudah menjadi tuntuan kehidupan sosial di sana.

Orang-orang di Barat hidup dengan mengikuti naluri dan insting mereka.
Atau bahasa yang lebih tepatnya adalah mengikuti hawa nafsunya saja.
Kemana hawa nafsunya membawa, kesanalah mereka akan berjalan. Dan daya
tarik wanita adalah tema yang paling menarik hawa nafsu.
Maka wajarlah naluri mereka mengatakan bahwa seharusnya wanita ada di
berbagai tempat. Di kantor, sekolah, bengkel, pompa bensin sampai pada
tempat yang secara khusus dibuat untuk memberikan pelayanan wanita secara
seksual (rumah bordil).

Maka tidak ada satupun wilayah dan bidang kehidupan di Barat yang tidak
diisi oleh para wanita. Dan keluarnya para wanita ke berbagai tempat yang
tidak cocok dengan jiwa mereka sekalipun sudah menjadi hal yang tidak bisa
dihindari lagi.

Mereka tidak pernah mampu membedakan hakikat laki-laki dan wanita serta
bidang wilayah pekerjaannya. Bahkan cenderung menganggap kedua jenis
kelamin itu sama saja.
Padahal secara pisik pun keduanya sudah berbeda. Wanita punya rahim
sebagai wahana reproduksi yang tidak dimiliki oleh laki-laki. Wanita punya
masa menstruasi yang tidak akan pernah dialami laki-laki. Perbedaan pisik
ini tentu bukan tidak ada artinya. Justru dengan mengamati perbedaan pisik
ini yang berlaku pada semua jenis ras manusia, kita tahu bahwa ada jenis
fungsi dan peran yang seharusnya juga berbeda. Dan bila salah dalam
meletakkan fungsi dan peran itu, maka akan terjadi ketidak-seimbangan.
Maka wajar pula bila ada banyak hal yang berantakan bila terjadi salah
peletakan fungsi.

III. Adab Wanita Untuk Keluar Rumah dan Tampil Di Muka Umum

Kalaulah ada pihak yang memberikan sedikit kebebasan bagi wanita untuk
keluar dan bekerja di luar rumah, maka tetaplah harus dengan memperhatikan
dan menjaga batas-batas atau adab Islam, yaitu tidak ikhtilath (berbaur
antara lelaki dan perempuan), tidak membuka aurat, tidak kholwah (berdua
dengan lelaki) dan terhindar dari fitnah.

Dalam kondisi normal, yang seharusnya tampil didepan umum yang terdiri
dari kaum lelaki dan kaum wanita adalah orang laki-laki. Dalam kondisi
tertentu, yakni adanya kebutuhan obyektif baik dalam sekala umum atau
dalam ruang lingkup khusus dan tidak ada yang dapat melakukannya selain
wanita yang bersangkutan, ia boleh tampil didepan umum untuk menyampaikan
da`wah atau memberikan pelajaran dengan memperhatian ketentuan-ketentuan
Islam, yaitu:

1. Mengenakan Pakaian yang Menutup Aurat

`Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan
istri-istri orang-oarang beriman, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya
keseluruh tubuh mereka"(QS Al Ahzaab 27)

2. Tidak Tabarruj atau Memamerkan Perhiasan dan Kecantikan

Janganlah memamerkan perhiasan seperti orang jahiliyah yang pertama` (QS
Al Ahzaab 33)

3. Tidak Melunakkan, Memerdukan atau Mendesahkan Suara

`Janganlah kamu tunduk dalam berbicara (melunakkan dan memerdukan suara
atau sikap yang sejenis) sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit
dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik` (QS Al Ahzaab 32).

4. Menjaga Pandangan.

`Katakanlah pada orang-orang laki-laki beriman: Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya yang demikian itu adalah lebih
suci bagi mereka sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka
perbuat. Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: Hendaklah
mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya ........"(QS An
Nuur 30-31)

5. Aman dari Fitnah .

Hal ini sudah merupakan ijma` ulama.

6. Mendapatkan Izin Dari Orang Tua atau Suaminya

Ini adalah yang paling sering luput dari perhatian para muslimah terutama
aktifis dakwah. Sebab sekali mereka ikut terjun dalam dunia aktifitas
rutinitas, maka seolah-olah izin dari pihak orang tua maupun suami menjadi
hal yang terlupakan. Padahal izin adalah hal yang perlu didapatkan dan
tidak bisa disepelekan begitu saja.

Pada dasarnya memang wanita harus mendapatkan izin suami untuk keluar
rumah. Dan ini sebenarnya sangat manusiawi sekali. Tidak merupakan beban
dan paksaan atau menjadi halangan.

Izin dari suami harus dipahami sebagai bentuk kasih sayang dan perhatian
serta wujud dari tanggung-jawab seorang yang idealnya menjadi pelindung.
Semakin harmonis sebuah rumah tangga, maka semakin wajar bila urusan izin
keluar rumah ini lebih diperhatikan.

Namun tidak harus juga diterapkan secara kaku yang mengesankan bahwa Islam
mengekang kebebasan wanita.

Jadi ini sangat tergantung dari bagaimana seorang wanita dan pasangannya
memahami dan menerapkannya dalam rumah tangga. Kalau hal itu disadari
secara wajar dan biasa-biasa saja, maka izin untuk keluar rumah bukan lah
hal yang merepotkan. Sebagaimana pakai jilbab pun tidak merepotkan bagi
yang terbiasa.

Sebaliknya, alasan yang paling sering dilontarkan para wanita yang belum
terbuka hatinya untuk pakai jilbab adalah masalah repot ini juga. Buat
mereka Islam itu merepotkan, karena para wanita jadi tidak bisa
berekspresi dan terkekang sebab kemana-mana musti pakai jilbab. Belum lagi
kalau nanti jilbabnya pletat pletot, bukan makin rapi malah bikin tidak
pd. Itu lah alasan klasik yang paling sering terdengar.

Dan kasus yang sama juga pada wanita modern yang merasa terkekang ketika
keluar rumah harus minta izin suaminya. Bagi mereka yang tidak terbiasa
dengan hal itu, pasti rasanya merepotkan. Tapi bagi yang sudah biasa, ya
biasa-biasa saja. Tidak ada masakah untuk minta izin suami. Justru minta
izin itu bisa menjadi wujud rasa cinta dan sayang.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh

--
''Tidak semua yang kita anggap baik bagus untuk kita
tetapi yang kita anggap jelek malah bagus untuk kita''

--
''Tidak semua yang kita anggap baik bagus untuk kita
tetapi yang kita anggap jelek malah bagus untuk kita''


    Teruskan  
Anda harus Masuk agar dapat mengeposkan pesan.
Untuk mengeposkan pesan, Anda harus terlebih dahulu bergabung ke grup ini.
Perbarui nama panggilan di laman setelan langganan sebelum mengeposkan.
Anda tidak memiliki izin yang diperlukan untuk mengeposkan.

Buat grup - Grup Google - Beranda Google - Persyaratan Layanan - Kebijakan Privasi
©2010 Google